SOP

  1. Prosedur Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
    • Anggota DPRD mengajukan Raperda yang bersifat strategis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    • Raperda disusun dan dibahas bersama dengan eksekutif melalui panitia khusus (Pansus).
    • Setelah dibahas, Raperda diajukan untuk dibahas dalam sidang paripurna dan disetujui untuk disahkan.
  2. Prosedur Penyampaian Aspirasi Masyarakat:
    • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui anggota DPRD atau surat resmi.
    • Anggota DPRD menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengadakan rapat atau dengar pendapat.
    • Hasil aspirasi akan dibawa ke rapat komisi atau sidang paripurna untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan.
  3. Prosedur Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan Daerah:
    • DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
    • Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja dengan eksekutif dan instansi terkait.
    • Evaluasi hasil kebijakan dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan yang telah direncanakan.
  4. Prosedur Pengambilan Keputusan dalam Sidang Paripurna:
    • Sidang paripurna diadakan untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
    • Keputusan diambil melalui proses musyawarah dan mufakat, namun jika tidak tercapai, pemungutan suara dilakukan.
    • Keputusan yang diambil dalam sidang paripurna disahkan dan menjadi bagian dari kebijakan daerah yang mengikat.
  5. Prosedur Penanganan Surat Masuk dan Keluar:
    • Semua surat yang masuk dan keluar melalui sekretariat DPRD untuk didokumentasikan dan ditindaklanjuti.
    • Surat yang berhubungan dengan aspirasi masyarakat, permohonan, atau laporan disalurkan kepada komisi atau rapat yang berkompeten.
  6. Prosedur Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Anggota DPRD:
    • Setiap anggota DPRD diharuskan untuk membuat laporan kegiatan secara berkala.
    • Laporan kegiatan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Semua SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa DPRD Helvetia menjalankan fungsinya dengan efisien, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.